Terviral

Video Syur di X Twitter Masih Bebas Beredar Hingga Elon Musk?

Deal Score+1
Deal Score+1

#Terviral – #Video #Syur di #X #Twitter Masih #Bebas #Beredar Hingga #Elon #Musk?. #Kementerian #Komunikasi dan #Digital #Komdigi kembali menjatuhkan #sanksi kepada #perusahaan #milik Elon Musk, X #Corp, setelah platform media sosial X dinilai belum menuntaskan kewajiban atas denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi.

Baca: Viral Video Cewek Cantik Main Dalam Kos: Fakta di Balik Kehebohan Dunia Maya

Teguran ketiga ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan terhadap tata kelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Surat teguran ketiga dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak X.

Video Syur di X Twitter Masih Bebas Beredar Hingga Elon Musk?
Video Syur di X Twitter Masih Bebas Beredar Hingga Elon Musk?

Tindakan ini dilakukan setelah dua surat teguran sebelumnya tidak direspons dengan baik oleh perusahaan, baik melalui pembayaran denda maupun tanggapan resmi terkait pelanggaran yang ditemukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan surat teguran kedua pada 20 September 2025.

Baca: Viral Video Juragan Cantik Main Dalam Mobil Bikin Penasaran di TikTok

Hingga batas waktu yang ditetapkan, X belum juga melakukan pembayaran maupun memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Alexander dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

Dalam surat teguran terbaru itu, nilai denda administratif terhadap X meningkat menjadi Rp 78.125.000. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

Baca Juga: Video Viral, Biodata Difarina Indra: Penyanyi Dangdut Koplo Fenomenal yang Memikat Nusantara

Peningkatan ini dilakukan sebagai bagian dari eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Eskalasi sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memastikan penyelenggara sistem elektronik asing tetap tunduk pada hukum nasional, terutama dalam hal perlindungan masyarakat dari paparan konten berbahaya.

Baca: Viral Video Cewek Mulus Mandi Pasir di Pantai Terbaik

Kasus pelanggaran yang menjadi dasar sanksi bermula ketika Komdigi menemukan sejumlah konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025.

Meskipun X sempat menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan, kewajiban administratif berupa pembayaran denda tetap berlaku dan harus dipenuhi.

Alexander menambahkan bahwa hingga kini, X juga belum menunjukkan itikad baik dengan merespons dua surat teguran sebelumnya.

Platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” jelasnya.

Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Fungsi narahubung sangat penting sebagai titik kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses pemutusan akses (take down), serta pelaporan rutin terhadap konten bermuatan negatif di platform digital.

Menurut Alexander, kebijakan yang dijalankan Komdigi merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip akuntabilitas di ruang digital nasional. Pemerintah, katanya, memiliki tanggung jawab menjaga agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.

Baca Juga: Video Panas Shinta Gisul: Biodata dan Perjalanan Karier Penyanyi Dangdut Multitalenta yang Mendunia

“Langkah tegas Komdigi merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum,” tuturnya.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Komdigi menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban administratif bukan hanya sebatas prosedur hukum, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola digital nasional.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander. (C)

Terviral
2 Comments
  1. Reply
    Viral Video Cewek Nakal di Taman Sepi - Terviral 14 Oktober 2025 at 16:54

    […] Baca: Video Syur di X Twitter Masih Bebas Beredar Hingga Elon Musk? […]

  2. Reply
    Tante Cantik Main Dalam Mobil, Lihat Sebenarnya! - Terviral 14 Oktober 2025 at 19:54

    […] Baca: Video Syur di X Twitter Masih Bebas Beredar Hingga Elon Musk? […]

    Leave a reply

    Terviral
    Logo
    Shopping cart