
Video Pribadi Pasangan Kekasih Remaja Viral di Batang
Terviral.id – Pasangan #Remaja berinisial TA (19) dan SE (26), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, harus berurusan dengan polisi setelah video pribadi mereka yang meresahkan masyarakat tersebar di media sosial.
Baca: Viral! Video Live “Tante Mieya Jumbo Lagi Kesepian” 43 Menit Hebohkan Media Sosial
Dua sejoli viral ini dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang pada Selasa (23/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Maharani, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi beredarnya video yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Maulidya, pihak kepolisian akan menggali keterangan dari kedua pihak untuk mengetahui kronologi kejadian secara menyeluruh. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidik membuka peluang untuk memanggil pihak lain jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam distribusi konten tanpa izin.
Baca: Viral! Video Live Tante Pamela 11 Menit Kembali Bikin Heboh dan Diburu Netizen
“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” katanya.
Di tengah proses penyelidikan, muncul perkembangan baru terkait kedua pihak yang menjadi sorotan publik. Keluarga dari masing-masing pihak disebut telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menikahkan keduanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya meredam polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan solusi bagi kedua belah pihak.
Meski demikian, aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut. Bahkan, warga yang masih menyimpan video diminta segera menghapusnya.
Menurut Maulidya, penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Baca: Viral! Video Call Lyraa Imut Bareng Koko Malay 5 Menit, Bikin Heboh Netizen
Kasus ini mencuat setelah video tersebut beredar luas sejak Sabtu (23/4/2026).
Konten itu diduga pertama kali menyebar melalui aplikasi perpesanan, sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa video tersebut direkam untuk kepentingan pribadi oleh pasangan yang bersangkutan. Namun, rekaman itu diduga tersebar ke publik tanpa sepengetahuan salah satu pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjerat hukum.
Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak ikut terlibat dalam pelanggaran yang merugikan orang lain. (*)