Terviral

Viral Premanisme di BKT Jakarta Timur, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Pedagang

TerViral -#Jakarta Timur – #Aksi #premanisme #yang #meresahkan #pedagang di #kawasan #Banjir Kanal Timur (BKT), #Jakarta Timur, #akhirnya #berujung #penangkapan. Polisi menangkap dua pelaku berinisial SH (52) dan SA (36) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang. Peristiwa ini viral di media sosial setelah korban merekam langsung aksi pemalakan tersebut. Dalam video viral yang beredar luas, korban terlihat mengalami luka hingga mengeluarkan darah, diduga akibat penganiayaan oleh kedua pelaku. Rekaman tersebut memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk segera bertindak.

Baca juga: Viral Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Manajemen Siap Dampingi Korban Tempuh Jalur Hukum

Viral Premanisme di BKT Jakarta Timur, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Pedagang
@kompascom

Pedagang kaki lima di Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, dianiaya preman setelah menolak dimintai uang pungutan, Kamis (25/12/2025). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, dua pelaku telah ditangkap dan masih diperiksa tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. 🎥: X @/neVerAl0nely___ Penulis: Dian Erika Nugraheny, Nawir Arsyad Akbar, Febryan Kevin Candra Kurniawan, Ambaranie Nadia Kemala Movanita Kreatif: Nabilla Mutiara Produser: Reza Kurnia Darmawan + Jaktim Peristiwa Read

♬ suara asli – Kompas.com – Kompas.com

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa perbuatan kedua pelaku termasuk dalam kategori premanisme.
“Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di kawasan BKT,” ujar Alfian dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Alfian mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam aksi pemerasan tersebut. SH, warga Duren Sawit, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemalakan terhadap korban dengan modus meminta uang kebersihan.
“SH meminta uang kebersihan kepada korban disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.

Baca juga: [Lirik+Terjemahan] UNFAIR RULE – Naisho (Rahasia)

Sementara itu, SA, yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir di lokasi kejadian, melakukan tindak kekerasan fisik.
“SA melakukan penganiayaan dengan cara menyundul korban hingga menyebabkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah,” tegas Alfian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat SH dan SA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Kattekitara Ippai shite (2023) Episode 05 Subtitle Indonesia

Kasus premanisme yang viral ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang kecil.

Terpopuler
Bagaimana pendapat anda? silahkan komentar.

      Leave a reply

      Terviral
      Logo
      Shopping cart