Polisi Buru Ibu Kandung yang Diduga Aniaya Anak 4 Tahun di Ketapang, Video CCTV Viral
Terviral – #Polisi Buru #Ibu Kandung yang Diduga Aniaya Anak 4 Tahun di #Ketapang, #Video CCTV Viral – Sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan #tindakan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut diduga melibatkan ibu kandung korban dan terjadi di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 53 detik tersebut, terlihat seorang perempuan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak yang masih berusia balita. Korban tampak mengalami beberapa kali tamparan dan tendangan hingga terjatuh ke lantai.
Baca Juga: [Lirik+Terjemahan] YOASOBI – Adrena
Bahkan, ketika anak tersebut sudah berada dalam posisi terjatuh, perempuan yang diduga merupakan ibu kandungnya itu masih melakukan tindakan kekerasan. Korban terdengar menangis selama kejadian berlangsung.
Beredarnya rekaman tersebut kemudian memicu perhatian masyarakat dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Polisi Benarkan Adanya Dugaan Penganiayaan
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, membenarkan bahwa video yang beredar berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB. Lokasi kejadian berada di wilayah Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia empat tahun. Sementara itu, perempuan yang dilaporkan dalam kasus tersebut diduga merupakan ibu kandung korban.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa laporan perkara ini disampaikan oleh ayah korban, yang merupakan suami dari perempuan yang dilaporkan.
Baca Juga: Video Terbaru dan Biodata Berlliana Lovell
Ayah Korban Melaporkan Kejadian ke Polisi
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan setelah ayah korban mengetahui bahwa istrinya meninggalkan rumah dengan membawa kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.
Setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap salah satu anaknya, sang ayah kemudian mendatangi Polres Ketapang untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Ketapang menjelaskan bahwa hingga Jumat, 6 November 2026, polisi masih berupaya mencari keberadaan perempuan yang dilaporkan, termasuk kedua anak yang dibawanya.
Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Ayah korban turut dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.
Baca Juga: Viral 11 Tahun Menikahi Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Perjuangan yang Tak Mudah
Polisi Masih Melakukan Pencarian dan Penyelidikan
Hingga berita ini disusun, keberadaan perempuan yang dilaporkan maupun kondisi korban belum diketahui secara pasti. Kepolisian masih melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan keduanya sekaligus mendalami dugaan tindak kekerasan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, pihak yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polres Ketapang masih melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan turut memberikan perhatian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.