
Drs. H. Taufiqurrahman ialah bupati Nganjuk yang menjabat pada periode 2008-2013 dan terpilih kembali pada pilkada Nganjuk 2012. Ia bersama pasangannya Abdul Wahid Badrus berhasil memenangi pilkada dan mengalahkan pasangan Siti Nurhayati-Sumardi dengan perolehan bunyi 128.206 atau 23,7 persen dan pasangan Njono Djojo Astro-Syaiful Anam dengan 121.794 bunyi atau 22,5 persen.
Ditangkap KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/10).
Akibat penangkapan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan telah memecat Ketua DPC PDIP Nganjuk Taufiqurrahman.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman dikala itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut ialah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi jalan masuk Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro hingga Kecubung, proyek rehabilitasi jalan masuk Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan bersiklus Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, Taufiqurrahman dapat lepas jeratan tersangka KPK sesudah menang di praperadilan. KPK pun alhasil melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
Bagikan ke Teman & Pengikut:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
- Klik untuk berbagi di Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
- Klik untuk berbagi di Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky