
Viral Alasan PA Jaksel Tetap Umumkan Gugatan Cerai Raisa ke Publik
#Terviral – #Awal #Oktober #silam, #Deddy Corbuzier #sempat #memberikan #teguran #keras #pada #staf #Pengadilan #Agama #Jakarta #Selatan #yang #bersuara #terkait #rumor #gugatan #cerai# istrinya, #Sabrina Chairunnisa.
“Ketika media tanya (soal gugatan), humasnya malah ngomong, ‘Berkasnya belum ada’. Belum ada itu maksudnya gimana? Memang enggak ada (gugatan)!” ungkap mantan mentalis tersebut kala itu.
Baca : Viral Kwon Hyun Bin Bakal Gabung Angkatan Laut Korea Mulai Bulan Depan

Baca juga : Viral Park Bom Klaim Gugat Pendiri YG Entertainment Atas Dugaan Penipuan, Agensi Buka Suara
Terkait teguran Deddy Corbuzier itu, Abid selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun memberikan tanggapannya. Dia mengungkapkan alasan pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait perceraian para artis.
Abid mengungkapkan, pengumuman gugatan cerai kepada publik diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 yang mengatur standar pelayanan informasi publik di pengadilan.
“Jadi, pertanyaan-pertanyaan yang boleh kami jawab itu seperti misalnya informasi tentang registrasi (pendaftaran) gugatan dan permohonan cerai. Kemudian juga tentang data statistik perkara,” ungkap Abid.
Abid kemudian menambahkan, pertanyaan lain yang boleh dijawab oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah seputar jenis perkara. Semua informasi tersebut sifatnya terbuka dan boleh dijawab.
Abid bahkan menilai, jawaban pihak terkait gugatan atau permohonan cerai merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum. “Proses penanganan perkara juga boleh ditanya. Jadi, enggak semua di pengadilan agama itu sifatnya tertutup,” ungkap Abid.
Lalu informasi seperti apa yang tak boleh dirilis oleh pihak pengadilan agama? Abid memaparkan, pihaknya tidak boleh mengungkapkan detail proses persidangan, termasuk alasan seseorang menggugat cerai.
“Karena soal itu, ranahnya majelis hakim. Tapi di luar dua hal yang saya sebutkan tadi bisa kami rilis ke publik. Begitu ya,” ungkap Abid menambahkan.
Mengacu pada hal itu, maka Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetap memberikan keterangan seputar gugatan cerai Raisa. Abid menyebut, gugatan cerai pelantun Kali Kedua itu didaftarkannya secara daring pada 22 Oktober 2025.
Selanjutnya, pasangan yang menikah pada 3 September 2017 itu akan menjalani sidang cerai perdana mereka, pada 3 November 2025.*
Baca juga : Viral Hana Saraswati Miris Banyak Kasus Perundungan Terjadi di Sekolah
[…] Baca: Viral Alasan PA Jaksel Tetap Umumkan Gugatan Cerai Raisa ke Publik […]
[…] Baca: Viral Alasan PA Jaksel Tetap Umumkan Gugatan Cerai Raisa ke Publik […]