Terviral

Viral Wanita di NTT Tembak Mati Burung Hantu

Terviral – #Belu, #Nusa #Tenggara #Timur — #Sebuah #video #yang #memperlihatkan #seorang #perempuan #menembak #mati #seekor #burung hantu #menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas. Insiden itu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada malam 14 Januari 2026, dan kini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Lisa BLACKPINK dan Ma Dong-Seok Syuting Film Internasional di Karst Citatah, Bandung Barat

Viral Wanita di NTT Tembak Mati Burung Hantu

Peristiwa ini bermula ketika seorang wanita warga setempat menggunakan senapan angin untuk menembak seekor burung hantu yang dianggapnya mengganggu waktu tidur karena sering berbunyi. Dalam rekaman video yang diunggah ke media sosial, burung tersebut dipegang dengan kedua sayapnya sebelum akhirnya ditembak sehingga tidak lagi bernyawa.

🎥 Aksi Viral & Reaksi Publik

Video tersebut dengan cepat viral di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram, memantik kecaman dari warganet serta aktivis lingkungan. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut karena satwa liar seperti burung hantu merupakan bagian penting dari ekosistem, bahkan di beberapa wilayah dilindungi secara hukum.

Baca juga: Viral Syifa, WNI Berhijab di US Army National Guard

🦉 Jenis Burung Hantu yang Terlibat

Menurut laporan media, burung hantu yang ditembak dikenal sebagai Tyto alba — salah satu jenis burung hantu pemburu ulung yang memiliki peran ekologis penting dalam mengendalikan populasi hama, khususnya tikus.

👮‍♂️ Tindak Lanjut Hukum oleh Kepolisian

Menanggapi kejadian tersebut, Polda NTT bersama Polres Belu segera menindaklanjuti laporan viral ini. Aparat telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi serta terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Aparat juga mendorong edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kelestarian satwa liar.

Menurut hukum pidana yang berlaku, perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap hewan dapat dikenai pasal yang relevan dalam Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman pidana yang tetap memperhatikan asas hukum yang berlaku.

🌿 Pentingnya Konservasi Satwa & Etika Sosial

Baca juga: Viral Mobil Panther Melaju Sendiri di Tol Jakarta–Cikampek

Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa konflik antara manusia dan satwa liar tidak dapat diselesaikan dengan tindakan sepihak yang merugikan ekosistem. Satwa liar seperti burung hantu memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan perlu dihormati serta dilindungi sesuai aturan.

Terpopuler
Bagaimana pendapat anda? silahkan komentar.

      Leave a reply

      Terviral
      Logo
      Shopping cart