
#Terviral – Viral Video #Syur Kepala Desa Tiduri Istri Orang Berdurasi 8 Menit. Oknum kepala desa terseret kasus perselingkuhan setelah kedapatan tidur dengan istri orang.
#Viral sebuah #video berdurasi 8 menit 24 detik menghebohkan warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca: Viral Link Video Syur Mirip Lisa Mariana Sengaja Disebar
Video itu diduga memperlihatkan oknum kepala desa yang tengah berselingkuh dengan seorang wanita.
Aksi tak senonoh itu kini berbuntut panjang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memastikan oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
“Tersangka kasus perzinah,” ujar Ilham, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Viral Video Syur Bu Guru Salsa 5 Menit Hebohkan Netizen
Kasus ini mencuat ke publik setelah sang kepala desa diketahui baru saja memenangkan kontestasi pemilihan.

Namun pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia kedapatan masuk hotel bersama seorang wanita di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.
“Tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah terjadi persetubuhan,” jelas AKP Ilham.
Meskipun demikian, polisi telah mengantongi empat alat bukti kuat hingga akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Lihat: Viral Video Syur Mirip Azizah Salsa di Media Sosial
Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum antara oknum kades dengan seorang wanit
Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.
Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, tersangka Endang dilantik pada Senin, 12 Desember 2022.
Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir, dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.
Baca: Viral Lagu Thailand ‘Wok Wok Wok’ dan 5 Fakta Menarik yang Bikin Heboh
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Berikut ringkasan bunyi pasalnya:
Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan, bagi:
Suami/istri yang telah menikah dan terbukti melakukan zina.
Pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya, namun tetap melakukan hubungan zina.
Proses hukum perzinahan ini hanya bisa berjalan berdasarkan laporan pasangan sah yang dirugikan, serta harus diikuti permohonan cerai dalam waktu 3 bulan jika tunduk pada
Pasal 27 KUHPerdata.
Catatan Tambahan Hukum:
Pasal ini tidak berlaku otomatis, melainkan melalui pengaduan pihak yang dirugikan.
Pengaduan bisa ditarik kembali selama sidang belum dimulai.
Baca: Viral Wujud Ijazah Jokowi yang Diperiksa di Bareskrim Polri
Jika suami-istri belum resmi bercerai, laporan bisa tidak diproses.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik di media sosial.
Banyak netizen menyayangkan tindakan tak terpuji seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
[…] Baca juga: Viral Video Syur Kepala Desa Tiduri Istri Orang Berdurasi 8 Menit […]
[…] Lihat: Viral Video Syur Kepala Desa Tiduri Istri Orang Berdurasi 8 Menit […]
[…] Baca Juga: Viral Video Syur Kepala Desa Tiduri Istri Orang Berdurasi 8 Menit […]