Terviral

Video Viral Bintang Dewasa Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia

Terviral – #Bintang #film #dewasa #asal #Inggris, #Tia Emma Billinger #yang #lebih #dikenal #dengan #nama #panggung Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik internasional. Kali ini, namanya ramai diperbincangkan setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi kontroversial yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia hingga berbuntut langkah resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Baca juga: Video Viral Kades Lombok Tengah Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Bentuk Protes Keras ke Pemkab

Video Viral Bintang Dewasa Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia

Isi Video Viral Bonnie Blue

Dalam video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Bonnie Blue terlihat mengenakan pakaian minim dengan bendera Indonesia diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah. Aksi tersebut dinilai tidak pantas dan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara Indonesia.

@jawaposofficial

Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, kembali memicu kontroversi. Setelah dideportasi dari Indonesia, Bonnie membagikan video provokatif yang direkam di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie tampak berjalan di area depan KBRI London pada malam hari. Ia mengenakan pakaian minim dengan bendera Merah Putih disematkan di bagian belakang roknya, menjuntai hingga menyentuh jalan. Aksi tersebut menuai sorotan karena dianggap melecehkan simbol negara. Dalam rekaman itu, Bonnie juga melontarkan pernyataan bernada mengejek terkait kasus deportasinya dari Indonesia. Baca selengkapnya di www.jawapos.com

♬ original sound – Jawa Pos Official – Jawa Pos Official

Narasi yang menyertai video viral itu menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan Bonnie Blue setelah dirinya dideportasi dari Indonesia. Video tersebut dengan cepat memicu kemarahan warganet Indonesia, yang menilai tindakan itu tidak menghormati kedaulatan dan simbol negara.

Baca juga; Momen Erika Carlina Rayakan Natal Perdana Bareng Anak

Respons KBRI London dan Pemerintah Indonesia

Menanggapi maraknya video viral tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan bahwa KBRI London telah mengambil langkah cepat. KBRI London dilaporkan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Indonesia serta otoritas terkait di Inggris.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menyatakan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan kepada berbagai pihak di Inggris.

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan simbol negara Indonesia serta untuk memastikan bahwa tindakan yang berpotensi melanggar hukum dapat diproses sesuai aturan di negara setempat.

Latar Belakang Deportasi Bonnie Blue dari Indonesia

Sebelum munculnya video viral tersebut, Bonnie Blue diketahui dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya. Deportasi ini dilakukan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran keimigrasian saat membuat konten di jalanan Bali.

Bonnie Blue sempat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Usai putusan tersebut, pihak Imigrasi langsung mengambil langkah deportasi.

Tiga WNA lain yang terlibat masing-masing berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang diketahui merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.

Tindakan Tegas Imigrasi Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).

Selain deportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Pelanggaran Visa dan Produksi Konten Komersial

Hasil pemeriksaan Imigrasi menunjukkan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial, yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” tegas Winarko.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian Indonesia, terutama bagi WNA yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi pembuatan konten.

Baca juga: Dilamar Justin Hubner, Jennifer Coppen: My Dream Proposal

Sorotan Publik dan Dampak Video Viral

Kasus video viral Bonnie Blue ini kembali menegaskan bahwa konten di media sosial memiliki dampak hukum dan diplomatik yang serius. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi simbol negara dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

Terpopuler
Bagaimana pendapat anda? silahkan komentar.

      Leave a reply

      Terviral
      Logo
      Shopping cart