
PROFESOR Hilman Hadikusuma adalah representasi paling sempurna saat kita membayangkan kebudayaan Lampung. Sebagai penggali yang tekun, Hilman tidak henti mengeksplorasi kekayaan dan keragaman daerah ini.
Hilman, pakar hukum adat dari Fakultas Hukum Unila, memang melegenda. Nyaris seluruh literatur hukum adat yang digunakan di hampir semua fakultas hukum di Tanah Air memakai buku karangannya.
Sumbangsih pemikiran Hilman terhadap perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum adat, sangatlah besar. Demikian pula perkembangan ilmu hukum adat dan antropologi budaya di Indonesia.
Pengabdian dan peran Hilman diakui ahli hukum adat dan antropologi Indonesia. Prof. Selo Soemardjan (ahli sosiologi) dan Prof. Koesnoe (antropolog), misalnya. Mereka meminta mahasiswanya mendalami hukum adat dan antropologi budaya kepada sang mahaguru yang ada di Universitas Lampung: Prof. Hilman. Banyak mahasiswa S-3 dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia (Universitas Indonesia, Airlangga, Diponegoro) meminta Hilman menjadi co-promotor.
Ketenarannya tidak hanya di dalam negeri. Hilman pernah diminta menjadi narasumber utama oleh Mrs. Yamazaki dari Universitas Tokyo Jepang yang meneliti hukum adat di Indonesia.
Hilman dilahirkan di Kotabumi, Lampung Utara, 9 Juli 1927, anak tunggal pasangan Abdulhadi dengan Hasanah. Pada 1941 Hilman menyelesaikan Holland Inlandse School (HIS) Ardjuna Tanjungkarang. Selang sekian tahun, pada 1950 Hilman melanjutkan ke Sekolah Ekonomi Pertama (SMEP) Jakarta. Sambil bekerja di berbagai instansi pemerintah di Jakarta, di antaranya Kantor Besar Kepolisian Djakarta Raja dan Kantor Pusat Statistik, Hilman menyelesaikan Sekolah Menengah Atas Sosial Ekonomi di Jakarta, 1953. Dari 1954–1960, dia bekerja di Departemen Kehakiman di Jakarta.
Tahun 1960, atas permintaan ibunda tercinta, Hilman kembali ke Lampung. Sejak 1961 Hilman bertugas di Universitas Lampung sebagai asisten dosen Hukum Islam. Sarjana hukum diperoleh 1968 dari FH Unila.
Pada 1982, Hilman memperoleh bantuan Universitas Leiden, Belanda, ikut program doktor di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh. Pembimbingnya dari Leiden dan Prof. M. Koesnoe dari Airlangga Surabaya. Namun, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengakui program doktor Syah Kuala.
Naskah disertasi Hilman, Mengupas Antropologi Hukum Indonesia, akhirnya diterbitkan penerbit Alumni Bandung dan menjadi literatur mahasiswa di seluruh fakultas hukum di Indonesia. Kegagalan dalam program doktor tidak mematahkan semangatnya. Pada 1986 Hilman menjadi guru besar. Dialah profesor pertama Universitas Lampung.
Dalam kehidupan keluarga, Hilman adalah teladan. Hilman menikahi Yunia 1957 dan dikarunia empat putra dan 12 cucu. Hilman wafat 30 Agustus 2006 dalam usia 79 tahun. Semasa hidupnya, Hilman mengajar Hukum Adat dan Bahasa Belanda Hukum. Hilman juga membuahkan pelajaran Bahasa Lampung dan Kamus Bahasa Lampung yang dijadikan acuan mata pelajaran Bahasa Lampung baik di SD, SMP, maupun SMA.
Beberapa buku yang diterbitkan dan merupakan literatur wajib antara lain Asas-Asas Hukum Adat, Ensiklopedia Hukum Adat dan Adat Budaya Indonesia, Hukum Ketatanegaraan Adat, Hukum Perkawinan Adat, Hukum Pidana Adat, dan Sejarah Hukum Adat.
Berdirinya Universitas Lampung tidak terlepas dari peran Hilman. Tahun 1959, Hilman ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Persiapan Pembentukan Jajasan Perguruan Tinggi Lampung (P3JPTL) di Jakarta. Ketuanya Nadirsjah Zaini, M.A.
Gol. Jurusan Ekonomi dan Hukum ditetapkan sebagai Cabang Universitas Sriwijaya 14 Februari 1960. Dengan dukungan tokoh seperti Zainal Abidin Pagaralam dan Tjan Djit Soe, pada 19 Juli 1960 Sekretariat Fakultas Ekonomi Hukum Sosial Lampung dibuka di aula gedung sekolah eks Hak Haw di Jalan Hasanudin Telukbetung oleh tiga mahasiswa yang mewakili P3JPTL: Hilman Hadikusuma, Alhusniduki Hamim, dan Abdoel Moeis Radja Hukum.
Semasa hidup, Hilman tidak semata berkecimpung dalam kolam ilmu. Ada sisi lain yang tidak kalah penting:
1. Semasa perang kemerdekaan 1945–1950, Hilman menjadi TNI dengan pangkat terakhir Sersan Major dan berdinas pada Corps Intelligence Service Brigade Garuda Hitam Sumatera Selatan. Dia dianugerahi Bintang Gerilya dari Pemerintah Republik Indonesia.
2. Anggota DPRD Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung (1962–1966) dan anggota DPRD Lampung (1967–1971).
3. Aktif dalam lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan Muhammadiyah Lampung.
***
KERAGAMAN kehidupan keilmuan dan dunia praktis sosial-politik yang digeluti tersebut menghasilkan buah pikiran Hilman yang melampaui zaman; dan amat memengaruhi cara pandangnya yang komprehensif melihat persoalan besar bangsa ini. Misalnya, 22 tahun setelah pidato ilmiahnya ketika ulang tahun Universitas Lampung tahun 1978 (tentang pelaksanaan pembangunan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan sumber hukum di Indonesia), lahirlah Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000: Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Saat Dies Natalis ke-13 Universitas Lampung 23 September 1978, Hilman menyampaikan pidato ilmiah Hukum Adat dan Pembangunan. Hilman menekankan, masalah pembangunan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana cara melaksanakannya.
Berbeda dari para teknokrat perencana, petugas di lapangan mesti terus-menerus memperhitungkan dampak ketidakseimbangan di masyarakat. “Alat ukurnya” bukan pada teori-teori di buku, tapi lebih pada memahami dinamika batin masyarakat. Dan memahami hukum adat menjadi soal penting di sini. Di lapangan, kata Hilman, kita lebih banyak berhadapan dengan masalah yang bersifat antropologis dan sosiologis daripada sekadar teknikalitas yuridis.
Contohnya soal pembangunan daerah. Segera terasa kurangnya pengetahuan pejabat tentang keadaan daerah setempat. Jika camat tidak mudeng ihwal hukum adat setempat dan tidak pula paham hukum agraria nasional, sulitlah kita berharap si camat menyuluh masyarakat dan melahirkan sebentuk solusi atas reaksi yang timbul akibat sengketa tanah, misalnya.
Dia senantiasa mengingatkan pembangunan daerah memerlukan koordinasi, kerja sama administratif antarinstansi, serta memelihara keseimbangan dalam masyarakat dengan musyawarah-mufakat. Caranya, sertakan pemuka adat yang berpengaruh.
Gegar modernisme juga menimbulkan pergesekan. Beberapa sumber mata pencarian tradisional potensial “tertelan” sumber mata pencarian modern. Keseimbangan masyarakat pasti terganggu; sebagian malah berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Setengah orang berpendapat, pembangunan itu jauh melihat ke depan. Sebab itu, kita tidak perlu lagi menghunus teori klasik dan teori hukum adat nan kolot. Hilman tegas-tegas membantah.
Dia yakin tidak ada gunanya kemajuan teknologi jika berakibat pada kemunduran moral sebagai efek berkuasanya nafsu kebendaan. Inilah “bahan bakar” pemborosan dan penyelewengan.
Dan Hilman menerobos potensi perbenturan ini dengan konsepnya yang kemudian banyak terbukti. Sesuatu disebut modern karena berpadunya konsepsi perencanaan tertulis dan tersesuaikannya rencana dengan pelaksanaan.
Hukum perundang-undangan bukan satu-satunya jalan mengatasi hambatan pembangunan. Di samping penegakan hukum, data statistik yang jujur dan lengkap, diperlukan pula peningkatan para tenaga pelaksana untuk “menatah” lingkungannya menjadi insan takwa.
Dengan asas kekeluargaan, yang berarti disertakannya dimensi takwa, kebocoran dan inefisiensi pasti mudah diperkecil. Artinya, hukum adat menjadi anasir penting yang memfondasi pembangunan. Sebab itu, asas kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat, ikut sertanya pemuka masyarakat, serta para pemimpin dan pelaksana yang takwa justru kian diperlukan demi memperkecil hambatan pembangunan.
Sampai akhir hayat, Hilman memiliki obsesi: Lampung maju, adat budaya dan tradisi masyarakat Lampung kekal dan tidak tergerus kemajuan zaman. Generasi muda Lampung harus dibekali adat budaya dan tata cara hidup leluhur, tidak membedakan pepadun dan pesisir; termasuk saling kerja sama antarsuku bangsa di Lampung. Juga, tetap dipegangnya prinsip hidup berdasar pada asas kekeluargaan dan menjaga kerukunan. n
BIODATA
Nama: Hilman Hadikusuma
Lahir: Kotabumi, Lampung Utara, 9 Juli 1927
Wafat: 30 Agustus 2006 dalam usia 79 tahun
Istri: Yunia (menikah tahun 1957)
Anak: Empat putra
Cucu: 12. Hilman .
Pendidikan:
– Hollands Inlandsche School (HIS) Ardjuna Tanjungkarang, 1941
– Sekolah Ekonomi Pertama (SMEP) Jakarta, 1953
– Fakultas Hukum Unila, 1968 (tapi gelar sarjana hukum diperoleh dari
– Program doktor Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1982, atas bantuan Universitas Leiden, Belanda. Namun, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengakui program doktor Syah Kuala.
– Menjadi guru besar dan profesor pertama Universitas Lampung, 1986
Karya:
Kamus Bahasa Lampung yang dijadikan acuan mata pelajaran Bahasa Lampung baik di SD, SMP, maupun SMA. Disertasi Mengupas Antropologi Hukum Indonesia, diterbitkan penerbit Alumni Bandung dan menjadi literatur mahasiswa di seluruh fakultas hukum di Indonesia. Sejumlah buku, antara lain Asas-Asas Hukum Adat, Ensiklopedia Hukum Adat dan Adat Budaya Indonesia, Hukum Ketatanegaraan Adat, Hukum Perkawinan Adat, Hukum Pidana Adat, dan Sejarah Hukum Adat.
Tanda Jasa: Bintang Gerilya dari Pemerintah Republik Indonesia
Sumber:
Heri Wardoyo, dkk. 2008. 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 Tahun Kebangkitan Nasional. Bandar Lampung: Lampung Post. Hlm. 75-79.
Bagikan ke Teman & Pengikut:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk membagikannya ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
- Klik untuk berbagi di Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
- Klik untuk berbagi di Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky